Polres Padang Panjang bekuk Curanmor di Bawah Umur

POLRESPADANGPANJANG - Jajaran Satuan Reskrim Polres Padang Panjang bekuk 5 pelaku curanmor yang belakangan sangat meresahkan masyarakat. 

Kapolres Padang Panjang, AKBP. Cepi Noval, SIK saat melakukan press release dengan awak media, di halaman Mapolres setempat, Kamis (4/4) mengatakan, 5 pelaku yang diamankan dilokasi berbeda tersebut, 4 di antaranya merupakan anak di bawah umur yang telah putus sekolah.

"A (14) dan R (16) yang merupakan warga Padang Panjang ditangkap di Rengat barat, Kepualauan Riau pada Minggu (31/3) lalu, mereka melakukan penggelapan dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban, setelah dipinjamkan dibawa kabur dan digadaikan," papar Cepi.

Sementara dua pelaku di bawah umur R (14) dan E (14) yang merupakan warga Kabupaten Tanah Datar ditangkap di Padang Panjang, Jumat (29/3) lalu, pelaku selain melakukan curanmor juga melakukan pencurian berat (curat) buah-buahan milik pedagang.

"Dari hasil pengembangan, ternyata ada pelaku lain, dengan itu dikantongi nama pelaku dengan inisial RS (27) yang merupakan warga Kabupaten Tanah Datar. RS berhasil ditangkap di Siak, Kepulauan Riau, Selasa (2/4) kemarin, yang juga merupakan dalang dari pencurian tersebut," jelas Cepi.

Cepi mengatakan, selama tahun 2019 telah terjadi 16 kasus curanmor, dengan penangkapan ini telah berhasil diamankan 1 hasil penggelapan, 7 hasil pencurian dan lebihnya masih proses pencarian, dimana 3 nama telah dikantongi oleh pihak kepolisian setempat.

"Ada 3 Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sudah kita kantongi, lokasinya sudah kita ketahui, yakni inisial (D) asal Padangpanjang, (T) asal Pariaman dan (Y) asal Payakumbuh. (Y) diduga merupakan penadah dalam aksi tersebut," jelasnya.

Cepi menyebutkan, untuk pelaku dibawah umur selama ini belum pernah berurusan dengan pihak kepolisian, sementara untuk dalang dari kasus ini sendiri, yakni RS, merupakan residivis, dimana untuk kedua kalinya ditangkap pihak kepolisian.

"Modus mereka yakni kebanyakan melakukan aksi di masjid-masjid saat kaum muslim melaksanakan sholat, terutama pada saat sholat Jumat, dimana mereka melihat ada kunci yang tergantung dan juga menggunakan kunci (T). Dengan itu, pelaku dikenakan ancaman hukuman selama 7 tahun," ujarnya.

Lebih lanjut Cepi mengingatkan kepada masyarat agar dapat melaporakan apabila terjadi tindak pidana sekecil apapun ke pihak kepolisian. Dan juga mengingatkan, agar kendaraan roda dua diberikan kunci gembok di rem cakram, demi menghambat pelaku curanmor melakukan aksinya.

"Dari tangan pelaku, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sebanyak 8 unit motor merk Beat yang diduga hasil curian.  (MKN)

I BUILT MY SITE FOR FREE USING